MENGULAS ISU POLUSI DITINJAU DARI SISI ETIKA BISNIS

0

Industri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba. Karena itu, dampak secara ekonomi lebih dirasakan. Padahal, masih terdapat akibat lain yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga merugikan yang jarang diperhatikan. Di dalam perencanaan ekonomi dan wilayah urban, kawasan industri adalah penggunaan lahan dan aktivitas ekonomi secara intensif yang berhubungan dengan manufakturisasi dan produksi. Berdirinya industri tentu membawa dampak baik itu bagi lingkungan hidup mapun lingkungan sosial.

Beberapa dampak tersebut di antaranya seperti mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan industri, dan lain sebagainya. Bagi kehidupan sosial, industri cenderung membawa dampak positif. Namun, bagi lingkungan hidup industri membawa banyak dampak negatif seperti pencemaran air, polusi udara, dan lain sebagainya.

Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekspor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju.

Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya. Tapi, akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia. Seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan devisa negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia.

Disamping itu, iptek dan teknologi dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Gejala memanasnya bola bumi akibat efek rumah kaca (greenhouse effect) akibat menipisnya lapisan ozon, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melelehnya lapisan es di Kutub Utara dan Selatan bumi dapat dijadikan sebagai indikasi dari terjadinya pencemaran lingkungan karena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia secara tidak seimbang.

Selain itu, terdapat juga indikasi yang memperlihatkan tidak terkendalinya polusi dan pencemaran lingkungan akibat banyak zat-zat buangan dan limbah industri dan rumah tangga yang memperlihatkan ketidakpedulian terhadap lingkungan hidup. Akibat dari ketidakpedulian terhadap lingkungan ini tentu saja sangat merugikan manusia yang dapat mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, masalah pencemaran lingkungan baik oleh karena industri maupun konsumsi manusia memerlukan suatu pola sikap yang dapat dijadikan sebagai modal dalam mengelola dan menyiasati permasalahan lingkungan.

Berdasarkan definisi sebelumnya mengenai pengertian pencemaran lingkungan dapat disimpulkan bahwa pencemaran lingkungan adalah adanya unsur-unsur zat yang dapat membahayakan bagi manusia maupun makhluk hidup lainnya yang dapat mengubah tantangan lingkungan yaitu udara, air, dan tanah. Pencemaran atau polusi adalah sutu kondisi yang telah berubah dari bentuk asal pada keadaan yang lebih buruk. Pergeseran bentuk tatanan dari kondisi asal pada kondisi yang buruk ini dapat terjadi sebagai akibat masukan dari bahan-bahan pencemar atau polutan. Bahan polutan tersebut pada umumnya mempunyai sifat racun (toksik) yang berbahaya bagi organisme hidup.

Hal inilah yang memicu terjadinya pencemaran. Lingkungan dapat diartikan sebagai media atau suatu areal, tempat atau wilayah yang di dalamnya terdapat bermacam-macam bentuk aktifitas yang berasal dari omamen-omamen penyusunannya. Suatu lingkungan hidup dikatakan tercemar apabila telah terjadi perubahan-perubahan dalam tatanan lingkungan itu sehingga tidak sama lagi dengan bentuk asalnya sebagai akibat dari masuk atau dimasukkannya suatu zat atau benda asing ke dalam lingkungan itu.

Bahaya yang senantiasa mengancam kelestarian lingkungan dari waktu ke waktu ialah pencemaran dan perusakan lingkungan. Ekosistem dari suatu lingkungan dapat terganggu kelestariannya oleh karena pencemaran. Menetapkan mengenai hak, kewajiban, dan wewenang yaitu hak dan kewajiban yang ada pada setiap orang serta kewajiban yang ada pada pemerintah. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat berbunyi, “setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Di dalam pasal 5 ayat (1) dinyatakan “hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Sedangkan, dalam pasal 5 ayat (1) dipertegas menjadi “hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ditambah dengan satu ayat yang sangat penting yaitu pasal 5 ayat (2) yang berbunyi, “setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup”.

Isu tentang polusi ini kian menarik jika disandingkan dengan konsep etika. Etika berasal dari Bahasa Yunani kuno “ethikos” yang berarti timbul kebiasaan. Secara definisi, etika adalah seperangkat prinsip moral yang membedakan baik dan buruk. Etika bisnis adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu. Di dalam rumusan yang lain etika adalah ilmu atau teori atau moralitas yang berusaha untuk mensistematiskan pertimbangan moral dan memelihara serta mempertahankan prinsip-prinsip moral yang pokok. Etika juga didefinisikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, atau apa yang benar dan apa yang salah, serta hak dan kewajiban moral (akhlak).

Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa dalam mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara umum, kegiatan ini ada didalam masyarakat, dan ada dalam industri. Orang yang berusaha menggunakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut entrepreneur. Untuk menjalankan kegiatan bisnis maka, entrepreneur harus mengkobinasikan empat macam sumber yaitu material, human, finansial, dan informasi.

Etika bisnis hanya bisa berperan dalam suatu komunitas moral, tidak merupakan komitmen individual saja, tetapi tercantum dalam suatu kerangka sosial. Etika bisnis menjamin bergulirnya kegiatan bisnis dalam jangka panjang, tidak terfokus pada keuntungan jangka pendek saja. Etika bisnis meningkatkan kepuasan pegawai yang merupakan stakeholders yang penting untuk diperhatikan. Di dalam ekonomi Islam etika agama kuat sekali melandasi hukum-hukumnya. Namun, juga di sini banyak keberhasilan ekonomi di dasarkan penyimpangan-penyimpangan ajarannya.

Etika dan perilaku ekonomi etika sebagai ajaran baik buruk, benar salah, atau ajaran-ajaran tentang moral khususnya dalam prilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Jadi, apabila dihubungkan dengan etika tentunya sangat bertolak belakang sebab etika tidak mengajarkan seseorang untuk merusak ekologi. Terutama adanya polusi udara akibat asap pabrik. Berdirinya pabrik-pabrik besar, banyaknya kendaraan bermotor, asap rokok, membuat udara di lingkungan semakin tercemar.

Biasanya, asap pabrik dibuang melalui cerobong asap yang sangat besar. Perlu diketahui, bahwa pabrik merupakan penyumbang terbesar gas karbon di udara. Selain menyebabkan pencemaran udara, asap pabrik juga dapat memicu hujan asam. Cara mengatasi pencemaran udara akibat asap pabrik adalah memperbanyak pepohonan dan tumbuhan hijau di sekitar lingkungan area pabrik, meninggikan cerobong asap pabrik sehingga dapat mengurangi pemaparan pencemaran secara langsung terhadap masyarakat sekitar, memberikan filter/penyaring polutan pada cerobong asap, mengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar alternatif, dan menjauhkan pabrik dari area pemukiman. (DEW)

BIODATA PENULIS

*) Reksa Rangga

Reksa Rangga seorang mahasiswi aktif program studi Komunikasi Penyiaran Islam semester satu IAIN Kediri. Untuk mengenal lebih jauh tentang penulis dapat menguhubungi di e-mail pribadinya. Reksarangga62@gmail.com

About author

No comments