PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DALAM MENANGGAPI PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN (Studi Kasus Ds. Tambibendo, Kec. Mojo, Kab. Kediri)

0

Lingkungan merupakan keterkaitan antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).[1]

Menurut KBBI pengertian lingkungan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah daerah (kawasan dan sebagainya) yang termasuk di dalamnya. Menurut Darsono (1995) pengertian lingkungan bahwa semua benda dan kondisi, termasuk manusia dan kegiatan mereka, yang terkandung dalam ruang di mana manusia dan mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan badan-badan hidup lainnya. Menurut St Munajat Danusaputra lingkungan adalah Semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktifitasnya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan hidup dan jasad renik lainnya.[2]

Cara pencegahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Langkah pencegahan pada prinsipnya mengurangi pencemar dari sumbernya untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih berat. Di lingkungan yang terdekat, misalnya dengan mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle). Tindakan pencegahan dapat pula dilakukan dengan mengganti alat-alat rumah tangga, atau bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Pencegahan dapat pula dilakukan dengan kegiatan konservasi, penggunaan energi alternatif, penggunaan alat transportasi alternatif, dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Langkah pengendalian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Pengendalian dapat berupa pembuatan standar baku mutu lingkungan, monitoring lingkungan dan penggunaan teknologi untuk mengatasi masalah lingkungan. Untuk permasalahan global seperti perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, dan pemanasan global diperlukan kerjasama semua pihak antara satu negara dengan negara lain. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, seperti:

  1. Melakukan perlindungan hutan dengan cara antara lain: menebang hutan secara selektif, melakukan reboisasi, mencegah terjadinya kebakaran hutan, pangadaan taman nasional, dan lain-lain.
  2. Menggunakan pestisida dan pupuk sesuai dosis yang dianjurkan.
  3. Mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai atau ke saluran air yang lain.
  4. Tidak membuang sampah sembarangan.
  5. Melakukan proses daur ulang untuk sampah yang bisa dimanfaatkan.

Pada dasarnya terdapat ada tiga cara bisa dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan, yang akan di jelaskan sebagai berikut:

  1. Secara Administratif

Upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.

  1. Secara Teknologis

Cara ini ditempuh dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan.

  1. Secara Edukatif

Cara ini ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.[3]

Air dan tanah adalah dua sumber yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Akan tetapi, akibat dari ulah manusia juga, air dan tanah menjadi tercemar dan rusak. Banyak faktor yang menyebabkan air dan tanah menjadi tercemar. Salah satunya adalah pembuangan limbah sembarangan. Pencemar yang mengandung zat kimia berbahaya, tidak bisa di hilangkan oleh alam, dan justru akan menyatu dengan air maupun tanah sehingga air dan tanah menjadi rusak. Pencemaran air maupun tanah di bumi telah menyebabkan bumi menjadi tidak seimbang.

Dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa Tuhan memiliki tujuan dalam penciptaan alam semesta ini “Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan [tujuan] yang benar dan dalam waktu yang ditentukan.” (al-Ahqaf: 3). Manusia merupakan bagian dari alam semesta ini. Karenanya dalam segala persoalan hidup dan matinya, manusia harus tunduk pada ketentuan Allah, Penguasa tertinggi dan sunnah-sunnah ciptaan-Nya.

Dengan demikian, tujuan alam diciptakan adalah bukan untuk dirusak, dicemari, dan dihancurkan. Akan tetapi adalah untuk difungsikan semaksimal mungkin dalam kehidupan. Tujuan alam diciptakan juga bukan untuk disembah, dikultuskan, dan dimintai pertolongan. Akan tetapi adalah untuk dikelola, dibudidayakan, dan dimanfaatkan dalam kehidupan. Pada akhirnya alam diciptakan hanya sebagai fasilitas semata bagi manusia untuk mengenal dan lebih mendekatkan diri pada Allah.[4]

Kebersihan Lingkungan di Desa Tambibendo sangat kurang, karena di Desa Tambibendo masih terdapat masyarakat yang membuang sampah pada tempatnya seperti membuang sampah di parit,kebun bahkan sungai. Padahal sudah dijelaskan diagama bahwa kebersihan sebagian dari iman, tetapi masyarakat di Desa tambibendo tidak menerapkan hukum yang tercantum di agama. Bahkan kepala desa pun tidak pernah memperhatikan kebersihan di desanya sendiri,mengakibatkan warga di desa Tambibendo membuang sampah sembarangan. Mereka juga tidak memikirkan dampak buruk membuang sampah sembarangan,dan banyak masyarakat yang tidak memikirkan dampak buruk tersebut. Masyarakat di desa Tambibendo tidak memperhatikan tentang kebersihan lingkungan,mereka juga tidak peduli akan pentingnya kebersihan lingkungan tersebut. Menurut saya perilaku masyarakat di desa Tambibendo ini segera diberhentikan,karena kalau masyarakat Tambibendo tetap melakukan kebiasaan tersebut akan membuat lingkungan di desa Tambibendo tidak baik.

Selain merusak pemandangan, kebiasaan buang sampah sembarangan dapat menimbulkan penyakit. Jika kebiasaan ini dilakukan dalam jangka panjang, dampak buruknya akan lebih luas lagi, yaitu penurunan kualitas hidup manusia. Sampah yang berserakan memungkinkan kuman penyebab penyakit untuk berkembangbiak, dan dapat menjadi sarang bagi hewan perantara penyakit tersebut.

Didalam Al-Qur’an sudah dijelaskan kalau kita harus menjaga lingkungan, tetapi masyarakat di desa Tambibendo tidak menerapkan perintah tersebut. Seharusnya menjaga lingkungan sudah dimulai sejak dini,agar masyarakat tidak melakukan hal yang tidak baik secara terus menerus. Bagaimana tidak, masalah ini tidak luput dari peran pemerintah dan masyarakat yang harus berdampingan menjaga lingkungan kita ini. Lingkungan sangat penting bagi kelangsungan hidup bagi makhluk hidup. Karena apabila lingkungan tidak ada maka manusia, hewan, dan tumbuhan tidak dapat bertahan hidup. Namun, sekarang lingkungan mengalami kerusakan.

Namun, sekarang lingkungan mengalami kerusakan. Itu semua akibat ulah dari manusia yang tidak bertanggung jawab seperti masyarakat di desa Tambibendo. Seharusnya masyarakat di desa Tambibendo harus memikirkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan agar lingkungan di desa Tambibendo tetap baik dan nyaman dipandang. Masyarakat juga harus mempunhai sifat peduli kepada lingkungan sekitar,mau bagaimana pun juga kita sebagai manusia harus bisa menjaga kebersihan lingkungan seperti sudah dijelaskan didalam Al-Qur’an yang mengatakan “Kebersihan Sebagian dari Iman”. Seharusnya kita lebih menerapkan kata kata itu, agar lingkungan tetap terjaga bersih dan nyaman. Tetapi banyak masyarakat didesa Tambibendo yang tidak memperdulikan kata kata tersrbut, sehingga mereka dengan bahagia membuang sampah sembarangan.

Untuk itu perlu penanganan bagi kita agar lingkungan tetap lestari dan indah,banyak hal yang dapat kita lakukan diantaranya :

  1. Program penanaman seribu pohon setiap tahunnya di masing-masing daerah
  2. Sosialisasi tentang pelestarian dari anak-anak SD hingga ke masyarakat luas
  3. Setiap sekolah dan perguruan tinggi harus memiliki apotik hidup
  4. Program lingkungan bersih dengan kerja bakti setiap minggu disetiap RT yang dicanangkan oleh masing-masng pemerintah daerah.

Semoga dengan adanya penanganan ini membuat masyarakat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, dan mereka memulai menjaga lingkungan dengan baik dan benar. Seharusnya kepala desa sudah memberikan tempat pembuang sampah agar semua masyarakat tidak membuang sampah sembaranag lagi,dan mereka akan lebih sering menjaga kebersihan lingkungan di desa. Kepala desa juga diharuskan lebih melihat kebersihan lingkungan yang ada di desa dan memberi sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Kepala desa juga harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat agar masyarakata tidak membuang sampah sembarangan.

Kepala desa harusnya bisa menerapka prosedur 4R kepada masyarakat. Seperti menggunakan lagi kembali sampah yang masih dapat digunakan contohnya menggunakan bekas botol minum yang untuk menanam bunga, menggunakan bekas cat sebagai pot untuk menanam bunga. Menggurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah atau meminimalisir sampah contohnya menggunakan botol minum yang bisa dicuci tidak sekali pakai, menggunakan tas belanja serta mengurangi kresek, dan menggurangi jajan yang menggunakan kemasan plastik atau membawa bekal dari rumah. Penggantian atau memakai alternatif contohnya menggunakan sapu tanggan menggantikan tissue, menggunakan tas keranjang untuk mengganti tas kresek. Mendaur ulang sampah menjadi barang barang baru contohnya membuat tas dari bungkus kopi, dan membuat tikar dari anyaman bungkus deterjen.

Dalam hal ini kita harus bersikap kreatif serta inovatif dalam penangganan sampah yang menjadi masalah selama ini, jika kita tidak menanganinya maka akan menjadi problem bagi kita contoh saja dari bau yang ditimbulkan akan menyebabkan polusi udara belum lagi dari segi kesehatan sampah membawa ribuan kuman yang akan menimbulkan ribuan penyakit. Dari penangganan sampah yang tepat maka akan terciptanya lingkungan yang bersih dan jika penggolahan 4R berjalan akan menimbulkan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi pengangguran dan juga menambah profit dan benefit bagi masyarakat. (EN)

Biografi Penulis

*) Niken Dwi Anggraini

Niken Dwi Anggraini adalah seorang mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam. Untuk mengenal lebih jauh tentang penulis, silahkan hubungi melalui email pribadinya anggraininiken007@gmail.com

 

[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan tanggal 02 Januari 2021 Pukul 21.11

[2] https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-lingkungan/ Tanggal 02 Januari 2021 Pukul 21.12

[3] https://environment-indonesia.com/articles/cara-pencegahan-pencemaran-lingkungan/ Tanggal 02 Januari 2021 Pukul 21.12

[4] https://binus.ac.id/character-building/2020/05/alam-dalam-pandangan-islam/ tanggal 02 Januari 2021, Pukul 22.10

About author

No comments