Studi Kasus Tentang Penyimpangan Agama di Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri

0

Sumberagung adalah sebuah desa yang berada di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Indonesia. Di desa tersebut masih ada masyarakat yang menyelewengkan atau melakukan penyimpangan beragama.Indonesia adalah negara yang memiliki peraturan perundang-undangan dalam mengatur masyarakat di kehidupan sehari-hari. Sesuai konstitusi Indonesia memiliki aturan pelarangan penyimpangan ajaran agama, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama (UU penodaan agama) sesuai dengan UUD 1945 . hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi  (MK) dalam putusan Nomor 56/PUU-XV/2017.

Di dalam rangka menghadapi masyarakat yang melakukan penyimpangan agama yaitu agama Islam. Masyarakat setempat yang telah melakukan pembelajaran agama dan otomatis tidak menyimpang agama, mereka merangkul serta mengajak untuk berikutserta dalam acara, pengajian, rutinan, dibaan, dan lain-lain. Dimana di dalam kegiatan tersebut akan diberikan mauidhoh yang mengarah ke ajaran agama sehingga mereka akan terbawa serta taubat untuk melakukan hal-hal yang tidak menyimpang agama. Meskipun tindakan tersebut dilakukan secara terus-menerus akan tetapi tetap masih ada yang melakukan penyimpangan beragama.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penyelewengan agama di Desa Sumberagung, terlebih dahulu mempelajari sekilas tentang penyelewengan beragama. Penyelewengan dalam bahasa Arab dengan kata inhiraf yang berasal dari kata harrafa-yuharrifu, yang memiliki arti merubah. Dimana di dalam al-Qur’an ditegaskan sebanyak empat kali yang maksudnya terfokus pada penyelewengan yang dilakukan oleh ahli kitab terhadap kitab suci mereka.adapun yang dimaksudkan dengan penyelewengan dalam penafsiran al-Qur’an ialah menyimpang ajaran agama yang tidak mengikuti syarat dan adab, menyimpang dari tujuan yang sebenarnya, serta didasarkan pada hawa nafsu bukan ilmu.

            Penyebab terjadinya penyelewengan adalah sikap seseorang itu sendiri yang dilakukannya tidak mengikuti garis panduan yang telah ada. Al-Qur’an itu sesungguhnya kalam Allah yang mana kata-katanya dari Allah dan sudah pasti sifatnya suci dan tanpa diragui. Lalu, apakah boleh kita menafsirkan al-Qur’an dengan sesuka hati seperti kita menafsirkan kata seorang manusia atau menterjemahkan sesuatu bahasa luar kepada bahasa kita? Sudah pasti kita tidak boleh menyamakan sesuatu yang dari Allah dengan sesuatu yang datang dari manusia itu sendiri yang mana notabendan sebagai seorang hamba.

            Pemahaman masyarakat tentang kebebasan beragama pada Desa Sumberagung sebenarnya pada hakikatnya belum sempurna. Toleransi yang seharusnya dilaksanakan dalam sebuah lingkup keagamaan belum dilaksanakan secara maksimal oleh masyarakat. Sensitivitas yang terjadi berkaitan dengan agama bersifat emosional. Toleransi adalah sebuah bentuk sikap positif yang mana suatu sikap yang menuntut kesediaan setiap individu untuk menghormati dan menghargai pilihan orang lain terhadap sesuatu yang dianggapnya benar dari segi agama dan kepercayaannya. Dampak dari penyelewengan beragama yang dilakukan oleh individu tersebut sangat berakibat membahayakan masyarakat awam yang ada di desa tersebut. Mereka sering berkumpul bersama mereka, sehingga ia akan mengikuti atau terbawa dengan kebiasaan buruk yang dilakukannya. Sebagai contoh, pada saat berkumpul orang tersebut tidak melaksanakan salat, berpuasa, ataupun pada saat salat Jumat tidak mengerjakan karena mereka enggan melakukannya dan berakibat akan membahayakan individu tersebut akan meniru kebiasaan buruk mereka.

                Salah satu dari rukun Islam adalah salat, yaitu rukun Islam urutan kedua yang merupakan suatu kewajiban harus dikerjakan oleh orang Islam (muslim). Namun demikian, banyak orang muslim yang tidak mengerjakan begitu juga di desa tersebut. Beragama Islam namun tidak melaksanakan kewajiban sebagai seseorang yang beragama Islam, yaitu tidak mengerjakan salat, berpuasa, dan lain-lain.

Allah memerintahkan orang Islam untuk menegakkan salat yang bermaksud melaksanakan salat dimulai Takbirotul Ikhram dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu. Kemudian, mengamalkan ajaran salat tersebut pada kehidupan sehari-hari. Faktor yang menyatakan penyimpangan salat yang bermaksud penyelewengan agama masyarakat Desa Sumberagung.

Di antaranya, banyak alasan orang Islam tidak mengerjakan sholat yaitu karena malas, ada kesibukan selain salat, lelah sehabis kerja, dan tidak berniat. Sedangkan, alasan orang muslim tidak mengerjakan salat paling sedikit beralasan tidak menandatangan uang atau tidak produktif. Meskipun begitu, ada contoh seseorang ketika ditanya sebenarnya dia berniat melakukan salat apabila diajak.

Hal tersebut membuktikan bahwa masih banyak mengabaikan akan seharusnya menegakkan rukun Islam yang kedua tersebut. Dikarenakan mereka kurang memahami ajaran agama, mereka akhirnya tidak memahami agama dengan baik sehingga ia tidak mengamalkan ajaran agama termasuk melaksanakan salat. Solusi akan penyimpangan tersebut bahwa seorang muslim lebih meningkatkan kesadaran seorang muslim untuk meningkatnya pengetahuannya tentang agama, berusaha mengamalkan ajaran islam di kehidupan sehari-hari, dan selalu berdoa dan tangguh akan berislam.

            Selanjutnya pembayaran zakat, walaupun zakat harus ditunaikan oleh orang yang mampu, karena ada syarat tertentu tetapi masih ada sebagian dari mereka yang tidak menunaikannya. Padahal, menunaikan zakat memberikan manfaat seperti, mensucikan harta dari hak orang lain, solidaritas sosial dengan fakir miskin, dan memupuk kerukunan dan persatuan.

Sebagian besar mereka mengaku selalu membayar zakat, ada yang membayar zakat fitrah saja tidak membayar zakat mal padahal dia mampu karena alasan tertentu, dan ada yang kadang membayar dan ada yang tidak membayar sama sekali. Kebanyakan mereka yang tidak menunaikan zakat dikarenakan kikir atau pelit. Sedangkan, alasan yang terkecil karena merasa uangnya kurang, lalu alasan lain yang cukup besar adalah merasa bahwa hartanya tidak mencapai nisab dan juga karena sangat cintanya pada hartanya. Solusi yang perlu diberikan dalam penyimpangan ini, khususnya bagi orang muslim yang kaya yaitu hendaknya meningkatkan pengetahuan tentang ajaran Islam, dan perlu meningkatkan kesadaran bahwa harta benda hanyalah titipan dari Allah.

            Selanjutnya, busana Islami yang diwajibkan dalam agama Islam adalah busana yang menutup aurat, bersih, dan menunjukkan kesopanan serta keindahan. Hal tersebut termasuk baju panjang dan berkerudung bagi perempuan. Agama Islam mewajibkan pemeluknya baik laki-laki maupun perempuan untuk berbusana Islami, yaitu tuntutan agama Islam dengan prinsip menutup aurat, kesopanan, dan keindahan. Di dalam kenyataannya, penyimpangan terhadap busana Islami oleh orang-orang Islam masih terjadi. Mereka yang tidak memakai busana Islami, mempunyai berbagai alasan yakni kebanyakan alasan tidak memakai busana islami yaitu belum siap mental. Sedangkan, alasan yang terkecil adalah karena uangnya tidak cukup untuk membeli busana Islami atau alasan lain yang mengakui bahwa untuk mengikuti arus jaman sekarang. Faktor dari penyimpangan busana Islami ini yaitu kurangnya kesadaran tentang busana Islami serta ada faktor pengetahuan. Solusi dari penyimpangan ini, antara lain memahami betul tentang agama Islam tentang busana muslim. Kemudian mengamalkannya, dan bagi mereka yang telah mengenakan busana Islami memberikan motivasi bagi yang belum.

            Selanjutnya, penyimpangan terakhir yang ada di Desa Sumberagung  yaitu, melakukan kemaksiatan. Agama Islam melarang berbagai kemaksiatan diantaranya; berjudi, berzina, mabuk-mabukkan, mencuri, merampok, membunuh dan sebagainya. Alasan seorang muslim yang melakukan kemaksiatan antara lain dikarenakan kurang memahami agama, rakus, serakah, tidak bisa mengendalikan nafsu, pengaruh teman atau lingkungan, tuntutan kebutuhan (ekonomi). Namun diantara alasan tersebut banyak yang berpendapat bahwa kurangnya memahami ajaran agama. Kemaksiatan yang dilakukan oleh orang Islam baik besar maupun kecil, merupakan bentuk penyimpangan seorang muslim. Apapun alasan mereka tetap menunjukkan sebuah penyimpangan yang mana hal tersebut tidak lepas dengan beberapa faktor yaitu; faktor kepribadian, faktor pengetahuan, dan faktor lingkungan.

Oleh karena itu, solusi yang bisa diberikan dalam penyimpangan tersebut yaitu; meningkatkan pengetahuan tentang agama, berusaha bergaul dengan seseorang yang baik serta mencari lingkungan yang baik pula. Solusi dari masalah ini juga harus didukung dengan ketegasan pemerintah untuk membasmi perbuatan tersebut.

            Penyimpangan-penyimpangan tersebut yang muncul pada diri seorang muslim antara lain tidak memahami tentang ajaran agama, tidak salat, tidak berpuasa, dan tidak membayar zakat. Faktor-faktor yang berkaitan dengan penyimpangan tersebut dikarenakan ada beberapa faktor antara lain faktor kepribadian (malas, tidak berniat, tidak mengamalkan), faktor ekonomi (kemiskinan, sibuk bekerja, orientasi pada harta), faktor keilmuan (tidak belajar, tidak mengetahui, dan tidak memahami), dan faktor lingkungan (hubungan dengan keluarga, tetangga, teman, dan masyarakat umumnya).

            Pesan yang dapat diambil dari uraian tersebut bahwasannya, kita sebagai seorang muslim yang hidup bermasyarakat sudah seharusnya untuk membantu serta meluruskan masyarakat baik itu dalam pemahamannya akan ajaran agama, kewajibannya, ataupun, pengamalannya. Jadi, sebagai seorang pemuda kita harus menimba ilmu atau mengkajinya sebanyak-banyaknya akan ajaran agama Islam agar nantinya bisa mengamalkannya kepada masyarakat ataupun orang awan di daerah kalian. Karena suatu kewajiban bagi kita mengingatkan yang perlu diingatkan, mengajarkan yang perlu diajarkan, dan mengamalkan yang perlu diamalkan. (DEW)

BIOGRAFI PENULIS

Nisaaul Karimah

            Nisaaul Karimah seorang mahasiswi aktif progam studi Psikologi Islam semester tiga IAIN Kediri. Untuk mengenal lebih jauh tentang penuilis dapat menghubungi di e-mail pribadinya, nisakarimah30@gmail.com

About author

No comments