Khitbah Perempuan Pada Masyarakat Rembang

0

Desa Rembang berada di wilayah-Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sejarah Desa Rembang awal mulanya yang menempati wilayah desa ini bernama Ki Ageng Rembang. Pada saat itu, desa ini diberi nama Rembang (nama ini digunakan untuk memudahkan ingatan masyarakat bahwa pendiri desa ini adalah Ki Ageng Rembang). Desa Rembang merupakan salah satu dari 16 desa di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, yang terletak=3 km ke arah Utara dari Kota Kecamatan. Desa Rembang mempunyai luas wilayah sekitar 297,64 hektar. Di Desa Rembang terdiri dari 3 dusun yaitu Rembang (Krajan), Ngreco, dan Mitiran.

Dusun Rembang atau Krajan merupakan letak pusat pemerintahan desa. Sedangkan Dusun Mitiran sejarah awalnya adalah pada saat itu Ki Ageng Rembang mempunyai binatang peliharaan yaitu landak putih. Pada suatu hari landak putih tersebut menghilang dan saat=itu pula Ki Ageng mencari binatang peliharaannya. Di tengah perjalanan menjumpai banyak pohon yang notabene pembungkus buahnya dapat digunakan sebagai bahan membuat kitiran, sehingga dusun tersebut diberi nama Mitiran. Kemudian, Dusun Ngreco, Ki Ageng Rembang melanjutkan perjalanannya mencari binatang peliharaannya, hewan peliharaannya yang lepas dicari kesana kemari sampai keliling desa pun tidak ketemu.=Dicari di lingkungan sumber mata air juga tidak ketemu, di dekat sumber mata air terdapat sebuah patung arca. Saat istirahat, Ki Ageng Rembang memberi nama dusun ini Ngreco. Setelah istirahat cukup, Ki Ageng Rembang melanjutkan pencariannya sampai tapal batas desa sebelah barat, dari kejauhan Landak Putih yang cari tampak kelihatan di suatu tempat sumber mata air, sehingga tempat menemukan landak putih tersebut diberi nama Sumber Dengok.

Tentunya hal ini dilatarbelakangi dengan adanya budaya, dimana budaya itu adalah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Rembang. Budaya tersebut adalah pinangan perempuan yang dilakukan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki=dan masyarakatnya mempercayai jika melakukan hal tersebut maka keluarga dari pihak perempuan akan mendapatkan rezeki yang banyak, disegani oleh masyarakat lainnya, dan akan segera mendapatkan keturunan.

Pinangan atau khitbah perempuan adalah prosesi lamaran yang dilakukan oleh pihak perempuan terhadap pihak laki-laki dengan disertai-musyawarah penetuan hari dan tanggal pernikahan. Untuk sejarah awal mulanya peminangan atau khitbah perempuan tidak diketahui secara pasti, dikarenakan budaya tersebut sudah berjalan sejak dulu yaitu saat masuknya Islam di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih,-Kabupaten Kediri. Yang terlibat dalam pelaksanaan peminangan atau khitbah perempuan ini adalah semua keluarga baik keluarga dari pihak perempuan maupun dari pihak laki-laki.-Dalam hal ini, yang terlibat dalam prosesi pinangan atau khitbah tersebut,-terutama orang tua (ayah dan ibu) serta saudara-saudara terdekat. Untuk persiapan prosesi peminangan atau khitbah perempuan tersebut biasanya yang harus dipersiapkan sebelum pihak keluarga berkunjung ke rumah pihak laki-laki ada beberapa =macam, yaitu pisang raja, bunga, buah jambe/kapur sirih, gula, beras, kopi, teh, jajanan pasar, buah-buahan, dan yang terpenting madu mongso serta jaddah.

Menurut sesepuh di Desa Rembang, persiapan yang harus dibawa ketika acara peminangan seperti yang disebutkan tersebut mempunyai makna tersendiri, antara lain yaitu hantaran lamaran atau seserahan seluruh barang bawaan termasuk di dalamnya piningset yang merupakan simbol bahwa calon pengantin ini sudah ada yang memiliki dan agar tidak ada pihak lain yang boleh menganggu. Pisang raja-yang merupakan simbol harapan kesuburan dan mudah memiliki keturunan. Buah jambe-dan kapur sirih merupakan simbol harapan supaya nanti pernikahannya langgeng sampai kakek nenek.-Bunga ada dua jenis yaitu bunga yang biasanya dibawa yaitu kenanga dan melati putih dan diletakkan dalam keranjang kecil dengan jumlah ganjil. Sembako yang isinya (gula, beras, kopi, dan teh) yang merupakan sebagai simbol harapan hidup-berkecukupan. Jajanan pasar, buah-buahan, madu mongso-dan kue jaddah merupakan simbol agar mereka nantinya lengket dan mesra serta untuk lebih mempererat hubungan antara keluarganya.

Dalam pelaksanaan ini, pihak perempuan yang bersangkutan tidak ikut serta dalam acara tersebut. Maka, yang datang=berkunjung hanya orang tua dan saudara-saudaranya saja. Pada saat berkunjung pelaksanaan pinangan atau khitbah tersebut pihak keluarga perempuan biasanya membawa=barang hantaran atau seserahan yang sudah dijelaskan di atas, kemudian diberikan kepada pihak keluarga laki-laki. Setelah keluarga dari pihak perempuan berkunjung ke rumah pihak keluarga laki-laki kemudian selang beberapa minggu atau dalam jarak waktu satu bulan keluarga-dari pihak laki-laki bergantian untuk berkunjung ke rumah keluarga pihak perempuan dengan membawa seserahan juga.

Pinangan atau khitbah yang umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki, tetapi dalam hal ini peminangan atau khitbah,dilakukan oleh pihak perempuan. Hal tersebut sudah dianggap biasa oleh masyarakat Desa Rembang. Hal ini karena tujuan yang sama, yaitu untuk menyambung tali silaturahmi dengan hubungan pernikahan, dan juga hal tersebut diperlukan karena untuk memusyawarahkan dan menentukan hari pelaksanaan akad nikah dan resepsi pernikahan pada umumnya,acara khitbah. Hal demikian sudah menjadi sebuah tradisi atau budaya di Desa Rembang dan tidak melanggar syari’at Islam, adapun perasaan yang dirasakan oleh,warga masyarakat yang dulunya melakukan peminangan perempuan tersebut pertama kali adalah senang, bahagia bercampur haru.

Pada dasarnya pihak perempuan maupun pihak laki-laki dalam prosesi pelaksanaan peminangan atau khitbah ini awalnya belum saling mengenal.,Akan tetapi, dalam hal ini pihak keluargalah yang memberitahu kepada pihak perempuan maupun pihak laki-laki, serta keduanya juga belum pernah berkomunikasi secara langsung, berkomunikasi lewat sosial media pun juga tidak. Akan tetapi, pada saat itu hanya sekadar diperlihatkan foto. Hal ini dilakukan karena untuk menjaga hubungan di antara keduanya sebelum ada ikatan yang halal. Dan bahwasanya pihak perempuan yang bersangkutan sangat yakin terhadap calon suaminya yang nantinya akan menjadi imam dalam keluarga dan mampu menjadi suami-yang senantiasa mengayomi keluarganya. Sebaliknya, dari pihak laki-laki juga yakin dengan calon istrinya yang nanti akan menjadi istri yang sholehah, dan bisa menjadi ibu yang baik bagi anak-anaknya suatu hari nanti. Dalam hal ini, pihak laki-laki yakin karena sebelumnya sudah mengetahui biografi serta latar belakang pendidikan pihak perempuan,,yang disertai dengan kemantapan hati serta keyakinan yang kuat dari dirinya.

Melakukan acara peminangan atau khitbah sebelum diadakan pelaksanaan pernikahan yaitu wajib. Karena dengan adanya prosesi peminangan atau khitbah tersebut nantinya kedua belah pihak keluarga dari pihak perempuan maupun-dari pihak laki-laki menjadi tahu siapa calon suami atau istri dan bagaimana keadaan calon suami atau istri yang nantinya akan menjadi pendamping hidup untuk anak-anaknya. Dan ada juga salah satu warga yang mengatakan bahwa peminangan atau khitbah dilakukan sebelum pernikahan hukumnya mubah (boleh) dengan alasan yang sama bahwa untuk menjalin silaturahmi antar keluarga dengan calon besan, saling mengenal, mengetahui sifat-sifat atau karakter calon menantunya dan untuk memastikan penentuan pelaksanaan akad-nikah.

Oleh karena itu, pelaksanaan pinangan harus melibatkan semua pihak keluarga perempuan (orang tua & saudaranya), mempersiapkan hantaran lamaran atau seserahan yang akan dibawa berupa pisang raja, buah jambe, kapur sirih, bunga (kenanga dan melati), gula, beras, kopi, teh, jajanan pasar, madu mongso, kue jaddah,, dan buah-buahan. Setelah dipersiapkan semua, pihak perempuan datang berkunjung ke rumah pihak laki-laki. Kemudian, selang beberapa minggu pihak laki-laki berkunjung ke rumah keluarga pihak perempuan dengan membawa seserahan yang hampir sama ketika pihak perempuan datang berkunjung ke rumah pihak laki-laki.

Berdasarkan yang dijelaskan dalam uraian di atas, prosesi peminangan atau khitbah perempuan-perempuan di atas bahwa proses pelaksanaan peminangan atau khitbah perempuan hampir sama dengan proses pelaksanaan peminangan-atau khitbah pada umumnya. Akan tetapi, dalam hal ini yang membedakan mengenai seserahan yang dibawa, dalam peminangan perempuan seserahan yang dibawa sedikit lebih-unik dan berbeda dengan seserahan yang diberikan pada acara peminangan-pada umumnya. Pada umumnya, seserahan hanya berupa jajanan pasar serta kue-kue dan cincin sebagai pengikat bukti bahwa keduanya sudah melaksanakan pinangan. Namun, dalam peminangan perempuan seserahan yang dibawa ada berupa bunga (melati dan kenanga), buah jambe, dan kapur sirih. Itu pun harus diusahakan ada dalam seserahan acara, peminangan. Setelah proses pelaksanaan peminangan atau khitbah selesai tentunya dari kedua belah pihak keluarga sudah menentukan bulan, hari, dan tanggal dilaksanakannya akad nikah. Maka, selain untuk silaturahmi antar kedua pihak keluarga tujuan dari peminangan-atau khitbah juga untuk menentukan pelaksanaan akad nikah.

Berdasarkan pemaparan dari Kepala Desa Rembang bahwa masyarakat Desa Rembang banyak yang menganut faham Ahlussunnah-(NU) yang sangat menjunjung tinggi budaya. Budaya peminangan perempuan sudah ada sejak nenek moyang masuk dan tinggal di Desa Rembang dan hal tersebut dianggap,biasa oleh masyarakat sekitar. Maka, sampai sekarang budaya tersebut masih dilaksanakan,oleh masyarakat Desa Rembang. Kepala desa juga menyarankan, selagi pelaksanaan peminangan atau khitbah perempuan ini tidak melanggar syari’at Islam, budaya peminangan ini perlu untuk dijaga. Menurutnya, peminangan atau khitbah perempuan menjadikan keunikan tersendiri-pada masyarakat Desa Rembang. Faktor-faktor yang melatar belakangi adanya peminangan atau khitbah perempuan di desa ini, yaitu untuk menghormati nenek moyang di Desa Rembang, pihak keluarga perempuan menjadi lebih terhormat dan terpandang di kalangan masyarakat. Masyarakat desa yakin jika yang melaksanakan peminangan perempuan,-nantinya keluarga dari pihak perempuan akan mendapatkan rezeki yang melimpah, dan pihak perempuan yang bersangkutan setelah menikah nantinya akan cepat dikaruniai anak.

Dalam pespektif hukum Islam, tidak ada larangan apapun bagi seorang perempuan apabila-mengajukan diri kepada seorang laki-laki yang dianggap shalih dan baik untuk dinikahi. Bahkan, dahulu,Sayyidatina Khadijah ra. melakukan hal tersebut. Beliau yang meminang Nabi Muhammad,ketika beliau masih berusia 25 tahun. Hal itu karena Khadijah ra. tahu persis kebaikan akhlaq beliau,dan kejadian itu berlangsung sebelum turunnya wahyu. Setelah turun wahyu,keadaan seorang perempuan yang datang mengajukan diri untuk dinikahkan pun tetap terjadi. Ada beberapa perempuan di masa tasyri’ ,yaitu menyerahkan diri kepada Rasulullah SAW untuk dinikahi beliau. Sebagai perempuan muslimah, tidak ada salahnya secara hukum syariah untuk mengajukan diri kepada laki-laki yang dianggap shalih dan baik secara sudut pandang agama, serta punya kemampuan dan kesiapan lahir batin untuk berumah tangga. Dimana pada hakikatnya,hal itu sama sekali tidak dilarang oleh negara maupun agama.

Jadi, pinangan/khitbah boleh dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Contohnya-pada zaman Rasulullah SAW Pinangan perempuan yang ada di Desa Rembang merupakan suatu hal biasa. Ini bukanlah hal yang aneh,dimana pihak keluarga perempuan meminta untuk meminang kepada keluarga laki-laki. Akan tetapi,-banyak yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak lazim untuk dilakukan. Kesannya wanita tidak mempunyai hak yang sama dengan laki-laki, hanya menunggu dipilih, tidak boleh-memilih. Jadi, sekali lagi jangan sampai faktor dan kebiasaan dan budaya yang ada membelakangi-syariat, yang harusnya boleh. Hanya karena tidak-biasa tidak mau melakukannya. Tentunya, juga harus dilihat tujuan,kita meminang laki-laki itu karena apanya. Dikarenakan keturunannya, hartanya, ketampanannya,atau agamanya. Kalau karena agamanya, kita seharusnya tidak boleh malu,dan hanya malu kepada Allah SWT. (EN)

Biografi Penulis

*Fitria Isnaka Januarti

Salah satu mahasiswi aktif program studi Psikologi Islam semester enam di IAIN Kediri. Selain menekuni dunia perkuliahan, penulis juga aktif dalam berorganisasi seperti: IPPNU dan UKM Kerohanian. Untuk mengenal lebih jauh tentang penulis, dapat menghubungi fitriaisnaka2601@gmail.com

About author

No comments