MEMAHAMI TRADISI KUPATAN MASYARAKAT JAWA DAN ISLAM KOSMOPOLITAN

0

Masyarakat Jawa mengenal budaya yang bernama kupatan secara filosofis tradisi ketupat berasal dari kiroto boso (akronim) Jawi dari kata kupat yang berarti ngaku lepat (mengaku salah). Melalui tradisi ketupat ini manusia diingatkan agar pada saat lebaran saling mengakui kesalahan. Kupat juga sering dimaknai sebagai simbol kata khufadz yang berarti menjaga. Maksudnya orang yang sudah mengakui kesalahan hendaknya menjaga diri agar tidak melakukan kesalahan lagi. Ketupat terbuat dari janur dari kiroto boso jaa nur yang berarti datangnya cahaya. Maksudnya orang yang telah mengakui kesalahan dan bisa menjaga diri dari kesalahan akan memeroleh cahaya kehidupan.

 Ketupat berbentuk segi empat melambangkan empat arah mata angin (kiblat papat). Maksudnya, dari empat penjuru mata angin manusia ada yang menjaga dan mengikuti yang dikenal dengan sebutan sedulur papat dalam pandangan kosmologi manusia Nusantara. “Pandangan ini kemudian digunakan untuk mentransformasikan ajaran Islam mengenai adanya malaikat pencatat amal yang selalu mengikuti perjalanan hidup manusia,” kata Zastrouw. Melalui tradisi ketupat, imbuhnya, Wali Songo mengingatkan bahwa kehidupan ini senantiasa diawasi dan dicatat oleh malaikat atau sedulur papat. Selain dalam kosmologi Jawa juga ada istilah limo pancer sebagai pengendali dan pusat dari sedulur papat. Limo pancer bermakna diri pribadi manusia itu sendiri beserta seluruh amal perilakunya.

Sumber tradisi yang pertama kali diajarkan oleh salah satu Wali Songo, penyebar agama Islam di pulau Jawa yakni Raden Mas Sahid atau yang biasa disebut dengan Sunan Kalijaga di masa Kerajaan Demak. Dimana Sunan Kalijaga membudayakan dua kali Bakda, yaitu Bakda Idul Fitri dan Bakda Kupat. Bakda Kupat dimulai seminggu sesudah Idul Fitri. Pada hari yang disebut Bakda Kupat tersebut, di tanah Jawa waktu itu hampir setiap rumah terlihat menganyam ketupat dari daun kelapa muda. Setelah selesai dianyam, ketupat diisi dengan beras kemudian dimasak. Ketupat tersebut diantarkan ke kerabat yang lebih tua, sebagai lambang kebersamaan.

Dalam filosofi Jawa, ketupat lebaran bukanlah sekadar hidangan khas Hari Raya Lebaran. Ketupat memiliki makna khusus. Ketupat atau kupat dalam bahasa Jawa merupakan kependekan dari ngaku lepat dan laku papat. ngaku lepat artinya mengakui kesalahan dan laku papat artinya empat tindakan. Ngaku lepat, tradisi sungkeman menjadi implementasi ngaku lepat (mengakui kesalahan) bagi orang Jawa. Prosesi sungkeman yakni bersimpuh di hadapan orang tua seraya memohon ampun, dan ini masih membudaya hingga kini. Sungkeman mengajarkan pentingnya menghormati orang tua, bersikap rendah hati, memohon keikhlasan, dan ampunan dari orang lain, khusunya orang tua.

Laku papat, laku papat artinya empat tindakan dalam perayaan Lebaran. Empat tindakan tersebut yakni lebaran, bermakna usai, menandakan berakhirnya waktu puasa. Berasal dari kata lebar yang artinya pintu ampunan telah terbuka lebar. Luberan, bermakna meluber atau melimpah. Sebagai simbol ajaran bersedekah untuk kaum miskin. Pengeluaran zakat fitrah menjelang lebaran pun selain menjadi ritual yang wajib dilakukan umat Islam, juga menjadi wujud kepedulian kepada sesama manusia. Leburan, maknanya adalah habis dan melebur. Maksudnya pada momen lebaran, dosa dan kesalahan kita akan melebur habis karena setiap umat Islam dituntut untuk saling memaafkan satu sama lain. Laburan, berasal dari kata labur atau kapur. Kapur adalah zat yang biasa digunakan untuk penjernih air maupun pemutih dinding. Maksudnya, supaya manusia selalu menjaga kesucian lahir dan batin satu sama lain.

Sedangkan filosofi dari ketupat atau kupat itu sendiri mencerminkan beragam kesalahan manusia. Hal ini bisa terlihat dari rumitnya bungkusan ketupat ini. Kesucian hati setelah ketupat dibuka, maka akan terlihat nasi putih dan hal ini mencerminkan kebersihan dan kesucian hati setelah memohon ampunan dari segala kesalahan. Mencerminkan kesempurnaan, bentuk ketupat begitu sempurna dan hal ini dihubungkan dengan kemenangan umat Islam setelah sebulan lamanya berpuasa dan akhirnya menginjak Idul Fitri.

Oleh para wali kemudian disimbolisasikan dengan lepet yang menjadi pasangan dari kupat. Lepet ini berbentuk bulat panjang mencerminkan bahwa diri manusia harus tegak lurus secara vertikal menuju Allah. Ada juga yang menaknai simbol kupat dan lepet merupakan transformasi dari simbol lingga yoni. Lepet sebagai simbol yoni yang tegak luruh vertikal sebagai cermin hubungan pada Allah. Kupat sebagai transformasi simbol lingga-lingga.

“Pertemuan lingga yoni akan melahirkan kehidupan, harmoni dan keseimbangan,” tutur Zastrouw yang juga Pimpinan Grup Musik Religi Ki Ageng Ganjur ini. Dengan demikian, tandas Zastrouw, tradisi kupatan juga memiliki makna menjaga harmoni dan keseimbangan untuk menjaga dan menumbuhkan kehidupan baru. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam mengenai tawassuth (moderat), tasammuh (toleran), tawazzun (proporsional), dan i’tidal (adil).

Pemikiran Islam kosmopolitan yang dikemukakan Gus Dur merupakan salah satu indikasi adanya kelompok kecil yang mengambil peran dalam mewarnai corak sistem pada masyarakat menuju sistem dan tatanan yang lebih baik. Pandangan Islam kosmopolitan adalah suatu pandangan yang mengakui perlunya reformulasi substansial dari peradaban yang ada, kerangka institusional, moral, spiritual, dan etika sosial guna merespon hak-hak dasar universal menghormati agama, ideologi dan kultural lain serta menyerap sisi-sisi positif yang ditawarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Islam kosmopolitan menuntut adanya sikap inklusif, pengakuan adanya pluralisme budaya dan heterogenitas politik sehingga umat Islam dapat berdialog dengan peradaban global, memunculkan sikap kritis, dan mengoreksi budaya sendiri.

Pemikiran Islam kosmopolitan yang dikemukakan Gus Dur lebih memberikan perhatian pada persoalan-persoalan kemanusiaan universal dan menghindari simbolisme serta formalisasi Islam dalam melawan kekuatan yang datang dari luar Islam. Konsep ini berakar pada ajaran universal Islam sebagaimana termaktub dalam lima jaminan dasar berikut ini: keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum  (hifdzu an- nafs), keselamatan keyakinan agama masing-masing tanpa ada paksaan untuk berpindah agama (hifdzu ad-adin), keselamatan keluarga dan keturunan (hifdzu an-nasl), keselamatan harta benda dan milik pribadi dari gangguan atau penggusuran di luar prosedur hukum (hifdzu al-mal), dan keselamatan hak milik dan profesi (hifdzu al-aqli). (EN)

Profil Penulis

*) Risky Ananda Wahyuni

Risky Ananda Wahyuni adalah mahasiswi aktif program studi Psikologi Islam IAIN Kediri. Untuk mengenal lebih jauh tentang penulis dapat menghubungi e-mail pribadinya riskyanandaw123@gmail.com.

About author

No comments