Pada bulan Desember 2019 lalu, munculah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis Corona Virus. Virus baru beserta penyakit tersebut tergolong baru. Daerah pertama yang terkena virus tersebut mulanya berasal dari wabah di Wuhan, Tiongkok. Lambat laun, penyakit ini dikenal dengan Corona Virus Disease – 19 (COVID-19). Setelah adanya kabar tersebut, rasa ingin tahu warga di tanah air mengenai COVID-19 semakin tinggi. World Health Organization (WHO) menetapkan virus ini sebagai pandemi dan meminta Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat nasional corona.
Apa itu COVID-19? Menurut WHO, Virus Corona adalah virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Pada manusia corona menyebabkan infeksi pernafasan, mulai dari flu biasa hingga penyakit yang dianggap lebih parah seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). COVID-19 menjadi sebuah pandemi yang menyerang di seluruh belahan dunia termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pandemi COVID-19 ini menimbulkan berbagai macam permasalahan serta berpengaruh besar terhadap berbagai sektor, diantaranya pada bidang sosial, pendidikan, dan ekonomi.
Bersamaan dengan terjadinya pandemi tersebut, Kecamatan Ringinrejo mengeluarkan peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat guna pencegahan virus menular dan memberhentikan penyebarannya. Apapun kegiatan masyarakat baik yang bersifat sosial, pendidikan maupun ekonomi harus mematuhi prosedur protokol kesehatan. Seperti harus sering mencuci tangan menggunakan sabun, berjaga jarak, memakai masker apabila keluar rumah.
Semenjak adanya keputusan pemerintah serta dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), sesuai ketentuan nomor ke 2 poin (a) s/d (d) yang berinti pada proses belajar dari rumah dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan). Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan maksud menghentikan penyebaran COVID-19 demi kesehatan lahir dan batin bersama.
Pandemi ini memberikan perubahan bagi segala aspek. Metode pendidikan pun beralih dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kala ini sekolah tidak dilakukan seperti biasanya, melainkan harus dilakukan dari rumah secara daring. Tentunya pembelajaran jarak jauh bukanlah metode yang mudah untuk dilaksanakan. Banyak kendala-kendala yang harus dilalui pada sistem belajar ini. Dalam pembelajaran jarak jauh guru tidak bisa secara detail memantau anak didiknya, tidak lagi seperti sekolah pada umumnya yang bisa diawasi secara langsung. Pembelajaran mereka tidak berada dalam satu ruangan, tidak lain harus berkomunikasi melalui peralatan elektronik. Kondisi ini dialami oleh semua jenjang pendidikan, bahkan anak kecil pun yang belum paham akan media daring ikut merasakannya. Parahnya, pembelajaran secara jarak jauh memberikan kesan yang sangat berbeda. Semakin banyak tugas yang diberikan dan harus diselesaikan. Di dalam keseharian siswa ataupun mahasiswa merelakan waktunya untuk bersanding dengan fasilitas belajar daring mereka seperti handphone dan laptop. Pembelajaran daring lebih menyita banyak waktu dibanding sekolah pada hari-hari biasa.
Metode tersebut berdampak terhadap tingkat motivasi siswa, terlebih bagi siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Dikarenakan belajar mereka tidak keluar dari lingkup rumah, merasa kurang teman akibatnya jenuh yang didapatkan. Selain itu semangat yang berkurang dan banyak bermain di rumah. Belajar daring juga memberikan hasil pemahaman yang berbeda, lebih sulit untuk menerima mata pelajaran. Pencernaan terhadap penjelasan yang disampaikan pun menjadi lamban.
Saat ini Ujian Nasional ditiadakan, padahal Ujian Nasional merupakan puncak perjuangan para pelajar. Kemudian tidak hanya ujian nasional saja, namun bagi jenjang Perguruan Tinggi dirasakan benar oleh para mahasiswa. Belajar dilakukan secara daring, bagi mahasiswa yang sedang bergelut di program studi masing-masing tidak bisa melakukan praktikum di lapangan. Mahasiswa tingkat akhir adalah yang menjadi sasarannya. Seperti kenyataan saat ini, Kuliah Kerja Nyata dilaksanakan dengan model Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN-DR). Dengan peraturan yang berbeda, meskipun dirasakan berat KKN kali ini menuntut mahasiswa untuk berjuang mandiri. KKN-DR mengharuskan mahasiswa berkreatifitas tinggi, memanfaatkan jejaring media sosial dan berbagai teknologi lainnya guna bahan penilaian serta alat komunikasi dengan masyarakat secara virtual.
Selain KKN-DR aktivitas kampus dibatasi, diperbolehkan teruntuk yang memiliki kepentingan khusus namun tetap taat terhadap protokol kesehatan. Bagi semester akhir, ujian skripsi pun dilaksanakan secara virtual pula. Dan masih banyak agenda-agenda lain yang dilakukan secara virtual.
Lalu apakah ekonomi juga memliki dampak saat pandemi?
Ekonomi adalah bagian paling utama bagi manusia, bahkan ekonomi merupakan sumber kehidupannya. Adanya COVID-19 membatasi kegiatan masyarakat. Sejak diberlakukannya Work From Home (WFH) peluang kerja masyarakat menjadi sempit. Pastinya semua merasakan ketidaknyamanan dengan adanya himbuan ini. Dampak lain berpengaruh terhadap tingkat pendapatan masyarakat, adanya PHK terhadap karyawan-karyawan, hingga pembebasan nara pidana yang membuat resah warga. Momen ini juga memiliki pengaruh terhadap transaksi, kendala para pedagang maupun konsumen terkena imbasnya. Pada transaksi ekonomi terjadi kenaikan dan perununan harga barang-barang tertentu. Tentu saja kenaikan dan penurunan harga barang dipicu karena tingkat kebutuhan masyarakat yang melejit begitu juga sebaliknya.
Jika dilihat dari sudut pandang saya, pengaruh-pengaruh tersebut terutama berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Tidak memihak masyarakat yang bekerja serabutan atau pada karyawan yang terkena PHK. Kemudian bagaimana nasib para pelajar yang membutuhkan biaya tidak bisa dibilang sedikit?. Apalagi memang belum berpenghasilan, mereka masih bergantung pada pendapatan orang tua. Padahal tidak semua berasal dari golongan mampu, ada yang berasal dari golongan menengah, bahkan menengah ke bawah. Berbagai cara di lalui demi lancarnya belajar daring. Seperti orang tua yang membelikan anaknya smartphone untuk mendukung belajarnya. Jelas itu merupakan sebuah motivasi yang diberikan orang tua kepada anak, namun juga sebuah pengorbanan ekonomi.
Proses belajar daring pastilah memerlukan jangkauan internet. Belajar daring menuliskan banyak cerita, tidak semua tinggal di daerah yang lancar akan jangkauan internet, tidak semua mempunyai akses WiFi di rumah. Terlebih kendala yang banyak dialami saat belajar daring adalah kebutuhan paket data. Uang saku tidak lagi untuk jajan tetapi beralih fungsi guna memenuhi paket data. Memang pandemi ini mempunyai hikmah luar biasa, salah satunya mengajarkan apa arti hidup hemat. Mengajarkan agar tidak membeli kebutuhan yang kurang berguna namun dahulukan prioritas.
Bagaimana muamalah menanggapi?
Pada bidang pendidikan seperti keluarnya peraturan di lingkup PTKIN, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di Kementerian Agama atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, dengan maksud memberikan pengurangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Adanya keputusan tersebut merupakan bentuk tolong menolong dalam bidang ekonomi. Ekonomi bagian dari muamalah. Meskipun teknis pengajuan keringanan harus dengan persyaratan yang lumayan rumit namun tujuan daripada dikeluarkannya keputusan tersebut tidak lain adalah guna mewujudkan kemaslahatan. Disamping meringankan beban orang tua selain itu sebagai bentuk dorongan dan meminimalisir angka putus kuliah.
Secara langsung Allah mengamanatkan sikap saling peduli dan tolong menolong dalam dalil Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 2, yang artinya:
”Dan tolong-menolong lah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwa lah kamu kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah sangat berat.“
Kesimpulannya, budaya tolong menolong serta uluran bantuan dalam Islam diterapkan di banyak lini, termasuk dalam aspek ekonomi syariah. Yang mana wujud kepedulian dalam perkara ekonomi ditonjolkan dengan kehati-hatian agar tidak merugikan. Salam… (DEW).
* Siti Nur Afifah adalah mahasiswi Prodi; Hukum Ekonomi Syariah-IAIN Kediri (email: @afifah.sn9@gmail.com)
No comments