Momentum Moderasi Keberagamaan Kita

0

Ternyata, sensitivitas isu keagamaan tak pernah surut meski dilanda pandemic effect begitu dahsyat. Baru-baru ini, viral di media sosial tentang video ajakan jihad melalui azan. “Hayya alash shalah”, diganti dengan “hayya ala al-jihad”. Sontak, video ini menuai kritik di mana-mana. Bahkan, pergantian lafal azan tersebut ditengarai berindikasi mengubah hadis Rasulullah dan dicap menyalahi syariat. Banyak pengamat menilai, hal demikian terkait erat dengan peristiwa hukum yang kini menjerat pentolan organisasi keagamaan Front Pembela Islam (FPI).

Tulisan ini tidak mau membahas hukum mengubah redaksi azan tersebut, melainkan kegaduhan keberagamaan yang mudah tersulut menjadi ancaman besar terhadap kesatuan negeri ini. Barangkali ketujuh pembuat video telah meminta maaf kepada masyarakat, dan masalah telah usai. Namun, sumber masalah utama sebanarnya terletak pada seruan jihad yang mungkin tinggal memantik api kecil saja, maka konflik akan berkobar. Jika figur organisasi keagamaan terjerat hukum, entah apa yang akan menimpa negara kita. Masih proses hukum saja, beberapa rumah penegak hukum telah dilempar batu. Bagaimana kalau misalkan benar-benar terjadi pemenjaraan? Ini jauh lebih runyam dibandingkan dengan masalah pandemi.

Sepertinya, masyarakat kita terlalu mudah tersulut api dibandingkan dengan memadamkan gejolak. Agama yang semestinya hadir sebagai konsep kemanusiaan berbasis peace building harus tercecer dan terkesan menyeramkan gegara dipincut keliru oleh pemikiran penganutnya. Historitas berbicara nyata, kedatangan Islam mutlak mengubah setting kemanusiaan yang semula keras, kejam, arogan, sangar, menindas dan zalim disebabkan oleh dimensi kesukuan primordialisme, menjadi pola sosial kemanusiaan yang harmonis dan tenteram, sekalipun kepada non-muslim.

Momentum Moderasi Pemikiran

Semestinya, di tengah kondisi bangsa yang terbalut oleh luka pandemi dan berefek signifikan terhadap perekonomian negara (maslahah al-wathoniyah), totalitas penganut agama dibutuhkan untuk berijtihad mencari jalan keluar dan mengedepankan konsep ta’awun li al-basyariah. Mengesampingkan persoalan komunitas dan menghindar dari konflik keagamaan untuk kemaslahatan ummat adalah bentuk moderasi pemikiran yang perlu digalakan. Moderasi pemikiran anti pandangan ekstrem, anti fundamentalis dan liberalis, anti saling klaim kebenaran (truth claim) dan anti berlebih-lebihan  dalam menjalankan ajaran agama. Seperti yang digambarkan oleh al-Quran surat an-Nisa’ ayat 171, dan juga sabda Rasulullah, “Jauhkanlah diri kalian dari sifat ghuluw dalam beragama karena sesungguhnya sikap ghuluw telah membinasakan orang-orang sebelum kalian” (HR. Ahmad, Nasa’I dan Ibn Majah).

Landasan normatif inilah, titik tolak menciptakan nuansa keberagamaan dan kemanusiaan yang mapan, seiring dengan insiden sensitivitas agama yang sangat lemah di sejumlah daerah. Moderasi pemikiran berorientasi pada ideologi keagamaan, baik yang berada di posisi kanan (fundamentalis) maupun kiri (liberalis), mereka diajak untuk melakukan proses intelektual agar bergerak ke arah terwujudnya jalan tengah yang dinamakan dengan konsep wasathiyah. Konsep wasathiyah lazim diterapkan oleh negara-negara minoritas muslim untuk menyebut posisi tengah antara dua kaum ekstremitas.

Perbedaan pandangan dalam agama tentu bagian dari karakter guyon dalam Islam. Perbedaan tersebut bukan hal baru, tetapi telah mengakar sejak masa Rasulullah. Di tangan para intelektualis (muslim kaffah), perbedaan pandangan dianggap gurauan semata. Namun, di tangan non-intelektualis (la ya’lamun) menjadi keras dan menakutkan. Perbedaan pandangan Umar bin Khattab dengan Usman bin Affan tentang jenazah Rasulullah, ada yang berpendapat dimakamkan bersama para sahabat, ada yang berpendapat dimakamkan di dalam masjid. Namun, perbedaan ini sama sekali tidak menjadi konflik, melainkan diselesaikan dengan damai yakni dimakamkan di mana Rasulullah meninggal.

Bahkan, untuk menciptakan keadilan, Rasulullah bersabda, “Andaikan Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong kedua tangannya” (HR. Bukhari, Muslim).  Pernyataan Rasulullah ini menyiratkan tentang hak keadilan manusia, yang menggambarkan bagaimana hukum itu harus tegak kepada siapapun. Meskipun jika yang terjerat hukum adalah anak Rasulullah, maka keadilan tetap harus ditegakkan. Sangat jelas, bahwa jika ada kaum ekstremisme yang mengklaim kebenaran dengan berdiri di atas kezaliman, tentu hal demikiran juga menyalahi konsep wasathiyah. Marilah kita jaga dan rawat negara kesatuan melalui revolusi moderasi pemikiran beragama, terutama di era pandemi saat ini.

Wallahu a’lam bisshawab …. (EN)

Biografi Penulis

Moh. Andre Agustianto, M.H

Moh. Andre Agustianto, M.H merupakan seorang dosen di UIN Sunan Ampel Surabaya sekaligus wakil ketua ideal MUI Jawa Timur. Dapat menghubungi penulis ke Mochammad.andre@uinsby.ac.id

About author

No comments