Virus corona adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Ada setidaknya dua jenis virus corona yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus penyebab COVID-19 ini dinamakan Sars-CoV-2. Virus corona adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia). Penelitian menyebutkan bahwa SARS ditransmisikan dari kucing luwak (civet cats) ke manusia dan MERS dari unta ke manusia. Adapun, hewan yang menjadi sumber penularan COVID-19 ini sampai saat ini masih belum diketahui. Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Tanda-tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam, dengan beberapa kasus mengalami kesulitan bernapas, dan hasil rontgen menunjukkan infiltrat pneumonia luas di kedua paru.
Pada 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Pada tanggal 7 Januari 2020, Cina mengidentifikasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru virus corona.
Covid-19 melanda banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Wabah Covid-19 tidak hanya merupakan masalah nasional dalam suatu negara, tapi sudah merupakan masalah global. Covid-19 berawal muncul dari daerah Wuhan Cina. Penyebaran Covid -19 yang begitu cepat dan mematikan, penularannya melalui kontak fisik ditularkan melalui mulut, mata, dan hidung. Covid-19 berdampak kepada kehidupan sosial dan melemahnya ekonomi masyarakat. Permasalahan bagaimana dampak wabah Covid-19 terhadap pelayanan publik dan upaya penanggulangan wabah Covid-19. Metode penelitian bersifat yuridis normatif yang didukung penelitian empiris menggunakan data sekunder berupa buku-buku, peraturan perundangan-undangan dan internet. Jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan dampak wabah Covid-19 menimbulkan masalah sosial serta pelemahan ekonomi masyarakat dan negara. Untuk mencegah penyebaran wabah Covid- 19 diperlukan kerja sama pemerintah, masyarakat, tokoh agama untuk saling bantu membatu, bahu membahu dan mengingatkan satu sama lainnya bersama melawan Covid-19.
Hal itu yang membuat warga desa akhirnya menanamkan kesadaran pada masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19. Dimulai dengan cara menyediakan wadah untuk tempat air pada setiap kepala keluarga beserta sabun supaya setiap masuk rumah atau ada tamu yang masuk bisa mencuci tangannya terlebih dahulu. selain menerapkan hal itu juga diterapkan razia masker. Jadi, masker adalah salah satu yang penting untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Namun, kesadaran penggunaan masker pada masyarakat masih terbilang sangat minim, apalagi pada kalangan lansia yang sebetulnya lebih rentan terhadap virus covid-19. Hingga akhirnya para pemimpin desa setempat bermaksud membuat peraturan wajib masker terhadap masyarakat, jadi untuk warga yang tidak menggunakan masker wajib di hokum dan diberi masker gratis setelah menjalankan hukuman tersebut.
Penelitian ilmiah membuktikan, memakai masker bermanfaat sangat besar untuk mencegah penularan virus corona. Mengenakan masker ternyata tidak hanya melindungi pemakainya dan orang di sekitarnya dari ancaman Covid-19, tetapi masyarakat secara luas. Artinya, penyebaran virus ini dapat dikendalikan ketika semua orang benar-benar konsisten untuk memakai masker saat sedang berpergian. Hal tersebut dibuktikan dalam sebuah laporan ilmiah yang dikeluarkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) pada Selasa (10/11/2020). Sebelumnya, di bulan April CDC pernah merekomendasikan agar orang-orang tetap memakai masker. Sebab, virus corona dapat ditularkan oleh orang-orang tanpa gejala yang tidak menyadari dirinya terinfeksi. Kelompok ini diperkirakan bertanggung jawab atas lebih dari 50 persen penularan. CDC juga mengatakan, masker berguna untuk memblokade partikel sarat virus yang mungkin dipancarkan oleh orang yang terinfeksi.
Tertib masker ini dilakukan selama satu hari dan bekerja sama dengan polsek Kandat dalam menjalankannya. Di sini para warga yang melintas di Desa Cendono, baik warga desa itu sendiri ataupun warga desa lain yang tidak memakai masker langsung diberhentikan. Untuk selanjutnya, tindakan yang dilakukan adalah memberikan hukuman. Hukuman yang diberikan pun macam-macam. Misalnya, seperti menghafalkan pancasila, banyak juga orang yang ternyata tidak hafal pancasila. Selain itu, menyanyikan lagu Indonesia raya. Dari hukuman-hukuman yang lucu-lucu seperti itu juga ada hukuman yang menyehatkan jasmani seseorang yaitu dengan push up. Namun, sepertinya dari banyaknya warga yang tidak memakai masker dan akhirnya dihukum tersebut lebih banyak yang memilih dihukum secara fisik. Seperti melakukan push up itu karena pada kenyataannya banyak warga yang tidak hafal dengan lagu kebangsaan serta pancasila itu sendiri.
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh warga desa dapat terus mematuhi protokol kesehatan yang sudah disepakati pemerintah dalam rangka upaya pencegahan virus covid-19. Satu langkah kecil yang dilakukan dapat menyelamatkan banyak nyawa. Langkah seperti mencuci tangan dan memakai masker hal yang dianggap sepele, tetapi sangat banyak manfaatnya untuk kehidupan orang banyak. (DEW)
Biografi Penulis
Mahasiswi aktif program studi Psikologi Islam semester enam di IAIN Kediri. Untuk mengenal lebih jauh tentang penulis, dapat menghubungi e-mail ulvydita01@gmail.com
No comments