Perekonomian adalah kebutuhan seluruh manusia, karena dengan adanya perekonomian manusia dapat mencukupi kebutuhannya. Proses berjalannnya roda perekonomian juga tak lepas dari berbagai sektor baik pertanian, perdagangan, perindustrian maupun sektor lainnya. Karena itu manusia tak lepas dari aktivitas ekonomi salah satunya adalah kegiatan jual beli yang ada di pasar. Pasar merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli, di sana mereka melakukan kegiatan jual beli yang sudah disepakati oleh keduanya. Di Kota Kediri terdapat banyak pasar baik pasar tradisional maupun pasar modern. Salah satunya adalah pasar Campurejo, pasar ini termasuk ke dalam golongan pasar tradisional.
Di dalam pasar tradisional kegiatan jual beli masih dilakukan dengan cara yang tradisional pula. Seperti jual beli antara penjual dan pembeli yang secara langsung, adanya proses tawar menawar, dan lain sebagainya yang secara sadar atau tidak akan menimbulkan proses interaksi. Melalui proses interaksi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama, karena kebanyakan para sosiologis mengakui bahwa ilmu tentang masyarakat memuat tentang kecenderungan anti religius. Hal ini berkaitan dengan era globalisasi yang kemudian menuntut pemisahan yang tegas antara agama dan publik.
Interaksi di dalam proses jual beli terjadi karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan orang lain untuk melangsungkan hidupnya, atau untuk saling tolong menolong. Dalam sebuah pasar tradisional, proses interaksi jual beli akan semakin menarik karena adanya komunikasi yang terjadi antara pedagang dengan pembeli memiliki strategi yang berbeda. Strategi komunikasi terebut merupakan cara yang digunakan pedagang utuk memengaruhi pembeli dalam mencapai kesepakatan harga.
Untuk itu dalam proses jual beli yang ada di pasar tradisional diperlukan adanya proses interaksi tawar menawar yang baik antara penjual dan pembeli agar hasil transaksi jual beli dapat menguntungkan keduanya. Dalam interaksi jual beli, pedagang biasanya menggunakan strategi yang berbeda untuk memengaruhi ‘pembeli pelanggan’ dan ‘pembeli yang bukan pelanggan’ untuk mencapai kesepakatan harga. Cara yang digunakan pedagang untuk memengaruhi pembeli pelanggan yaitu dengan cara melakukan pengenalan identitas barang yang dijualnya kepada calon pembeli. Selain dengan cara itu, para pedagang biasanya menggunakan sebuah lelucon atau candaan, dengan melakukan penggodaan yang memunculkan pertanyaan yang tidak berhubungan dengan interaksi jual beli. Kemudian, cara yang dilakukan pedagang kepada pembeli yang bukan pelanggan yaitu sama dengan cara yang digunakan kepada pembeli pelanggan, tetapi untuk pembeli yang bukan pelanggan diakhiri dengan tambahan basa-basi dan pemberian saran untuk membeli barang dagangannya agar para calon pembeli tertarik untuk membeli barang dagangannya.
Para pembeli pelanggan dan pembeli bukan pelanggan pun juga memiliki cara tersendiri untuk mendapakan harga sesuai dengan kesepakatan harga. Cara yang digunakan pembeli pelanggan biasanya melakukan negosiasi harga kepada penjual untuk mendapatkan kesepakatan harga. Sedangkan para pembeli bukan pelanggan biasanya melakukan perayuan untuk mendapatkan kesepakatan harga. Hal itu dilakukan oleh para pedagang serta pembeli agar sama-sama bisa mendapatkan atau menjual harga yang sesuai yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Di dalam pasar tradisional keamanan yang cenderung kurang terjamin karena biasanya sedikit pengawas yang digunakan. Meskipun ada sudah tersedia cctv, tetapi biasanya haya terpasang pada sudut-sudut tertentu dan tidak semua daerah pasar dipasangi kamera pengawas.
Di masa seperti ini pasar tradisional perlahan-lahan mulai tergeserkan oleh adanya pasar modern dan online shop. Pasar modern dan online shop mulai diminati karena kemudahan dan fasilitas penunjangnya yang nyaman. Di dalam pasar modern pembeli dapat langsung memilih barang yang ingin dibelinya tanpa harus bertemu langsung dengan penjual sehingga tidak terjadi interaksi pembeli dan pedagang di dalamnya. Tetapi di dalam pasar modern terdapat pelayan atau karawan sebagai pengganti pedagang atau pemilik usaha yang bertugas melayani pembeli dalam memilih dagangannya. Fasilitas di pasar modern pun juga terbilang sudah bersih dari pada pasar tradisional, namun harga yang ada pasar modern dapat menjadi lebih mahal. Harga yang tertera pada barang pasar modern pun adalah harga yang harus dibayarkan pembeli tanpa ada proses tawar menawar di dalamnya. Sehingga interaksi penjual dan pembeli berkurang di dalamnya. Pada saat ini banyak pasar modern yang pembayarannya tidak hanya menggunakan uang cash, tetapi juga dapat melakukan pembayaran menggunakan uang elektonik. Sehingga keamanan di dalam pasar modern juga lebih terjamin dari pada pasar tradisional.
Pada online shop, para calon pembeli lebih dimudahkan dengan belanja melalui aplikasi yang ada di internet tanpa harus keluar rumah atau bertemu dengan penjual. Tetapi pada online shop, para calon pembeli dapat menawar barang yang akan dibelinya. Namun tidak semua barang yang dapat ditawarnya, hanya barang-barang yang diperbolehkan para penjual saja yang dapat ditawar. Sehingga interaksi para penjual dan pembeli hanya dapat berlangsung pada aplikasi smartphone saja. Para pembeli juga dapat membayar melalui uang elektronik ataupun membayar setelah barang yang yang dipesan diantar ke rumah melalui jasa kurir. Pada online shop keamanannya lebih terjamin karena pembeli tidak harus keluar rumah, tetapi unsur penipuan atau barang yang dijual tidak sesuai dengan perkiraan juga lebih tinggi. Karena pada online shop para pembeli tidak dapat melihat barang yang dipesan secara langsung.
Adapula pemahaman tentang bertransaksi jual beli yang benar menurut nilai-nilai keislaman seperti adanya rukun dan syarat di dalamnya. Rukun dalam jual beli menurut Islam meliputi adanya pihak penjual dan pembeli, adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan, harga yang dapat diukur dengan uang, dan serah terima. Jika salah satu dari rukun jual beli tersebut tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan atau tidak sah. Hal itu dilakukan agar dapat mengurangi permasalahan jual beli yang jauh dari nilai-nilai keislaman, seperti kecuranagan dan penipuan dalam berdagang. Hal itu dijelaskan dalam firman Allah dalam QS al- Mutaffifin/83:1-3:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَ
Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!
الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ
(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan,
وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ
dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.
Ayat tersebut menyiratkan pengertian segala bentuk kecurangan atau penipuan dalam rangka memperoleh kekayaan yang menguntungakan salah satu pihak saja. Ada juga jual beli yang tidak dilakukan secara suka sama suka tetapi dilakukan secara batil, mengintimidasi, mengeksloitasi, dan melakukan pemaksaan, seperti dalam Firman Allah SWT dalam QS al – Nisa/4:29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian.
Ayat ini menerangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi perdagangan, bisnis jual beli. Sebelumnya telah diterangkan transaksi muamalah yang berhubungan dengan harta, seperti harta anak yatim, mahar, dan sebagainya. Dalam ayat ini Allah mengharamkan orang beriman untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan (dan segala bentuk transaksi lainnya) harta orang lain dengan jalan yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Kita boleh melakukan transaksi terhadap harta orang lain dengan jalan perdagangan dengan asas saling ridha, saling ikhlas. Dan dalam ayat ini Allah juga melarang untuk bunuh diri, baik membunuh diri sendiri maupun saling membunuh. Dan Allah menerangkan semua ini, sebagai wujud dari kasih sayang-Nya, karena Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kita
Untuk itu para pedagang diperlukan sosialisasi atau kesadaran diri sendiri tentang prektik jual beli menurut Islam yang sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan. Hal itu dilakukan agar para pedagang dan pembeli dapat bebas dari praktik riba atau hal-hal yag lainnya. (EN)
Biografi Penulis
Nabilla Yuan Putri adalah seorang mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam. Penulis tinggal di Kelurahan Campurejo Kota Kediri dan aktif sebagai anggota Karang Taruna Kelurahan Campurejo. Untuk mengenal lebih dekat penulis, Anda dapat menghubungi Nabila melalui email pribadinya nabillayuan1428@gmail.com.
No comments