Dewasa ini, teknologi berkembang seiring dengan kemunculan perekonomian. Padahal, jenis transaksi yang ada sekarang justru tidak ada pada masa sebelumnya. Implikasinya, diperlukan ijtihad ulama untuk memberikan solusi hukum terhadap kasus yang tampak.
Memahami kontestasi demikian, dibutuhkan pemahaman dari hakikat ijtihad sebenarnya. Secara bahasa, makna ijtihad sendiri diartikan sebagai kesungguhan. Istilah dari definisi Imam Jurjani kita mengeluarkan tenaga kita untuk mencapai tujuan untuk menggali sebuah hukum dari dalil. Adapun faktor-faktor penyebab berubahnya ijtihad di antaranya melihat dalil baru, menemukan dalil baru terhadap suatu hukum, adanya perubahan tradisi, adanya perubahan maslahah dan mafsadah, tidak terpenuhi ‘ilat pada kasus yang baru.
Perlu diketahui bahwa di dalam ijtihad kontemporer terdapat tiga madrasah di antaranya madrasah yang tekstual, madrasah yang mengambil maqashid syari’ah, tetapi tidak mengambil teks-teks dalam Al-Qur’an, madrasah modern yaitu madrasah yang berpijak kepada teks-teks Al-Qur’an dan sunah.
Ketentuan umum moderasi ijtihad adalah yar’iyatul ijtihat (kelegalan ijtihad), ijtihad yang komperhensif, ijtihad yang sesuai dengan logika akal sehat dan fitrah. Sedangkan, ketentuan khusus moderasi ijtihad adalah tidak bertentangan dengan teks, tidak bertentangan dengan ijma’, tidak bertentangan dengan qiyas.
Moderasi ijtihat dan maqashid syari’ah dalam mu’amalah adalah mewujudkan keadilan, menolak kedzaliman, kejujuran dan transparansi, aadanya perputaran harta dan menolak penimbunan, persatuan dan kerjasama, memberi kemudahan dan menghilangkan kesulitan dan yang memberatkan.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa hukum mempelajari ekonomi Islam atau fiqih mu’amalah maliyah adalah fardhu khifayah dan fardu ain. Hukum mempelajari mu’amalah maliyah adalah wajib. (DEW)
Penulis : Mega Aprilia Nirwana
Mahasiswi IAIN Kediri jurusan KPI semester 1
No comments