KENDALA TERHADAP PENGELOLAAN DANA DESA

0

Berbicara mengenai sistem pemerintahan tentunya menjadi topik yang lumrah. Hal ini dikarenakan ramainya pemberitaan perihal pemerintahan yang kian lama menyita perhatian masyarakat. Sistem pemerintahan yang bersifat otonomi daerah pada dasarnya memberikan kewenangan yang lebih luas pada setiap warga daerah untuk melaksanakan pembangunan dan mengelola daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah yang bersangkutan. Tujuan dari diberikannya otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan sumber daya alam agar bisa dilakukan secara lebih efektif.

Keterbukaan akses informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengawal proses pelaksanaan kebijakan pemerintah desa sehingga masyarakat dapat memastikan apakah pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Selanjutnya, transparansi informasi publik terhadap pengelolaan dana desa memiliki manfaat untuk mengantisipasi terjadinya praktik korupsi terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah yang berupa kebocoran alokasi anggaran yang menjadikan praktik pelaksanaan tidak optimal.

Kondisi fisik suatu wilayah memang memiliki peran yang penting. Hal ini menyebabkan dapat mengetahui faktor-faktor alami untuk mengetahui keadaan dan potensi yang ada di suatu daerah, sehingga nantinya dapat diketahui aktivitas yang sesuai di daerah tersebut. Fisik alami yang ada di daerah berfungsi sebagai wahana atau penampung aktivitas penduduk atau masyarakat, sebagai suatu sumber daya alam yang cukup mempengaruhi perkembangan daerah dan juga sebagai pembentuk pola aktivitas penduduk atau masyarakat.

Kendala soal dana desa masih sering menjadi masalah dalam pemerintahan desa. Dalam pengelolaan dana desa juga harus ada transparansi. Akses untuk memperoleh pengelolaan dana desa juga harus dibuka, sehingga masyarakat desa tidak khawatir penggunaan dana desa untuk keperluan apa. Masyarakat desa jangan hanya curiga terus dengan pihak desa, tetapi juga harus mampu mengajak mereka dan mengontrol.

Berdasarkan pemantauan baik di lapangan maupun pemberitaan di media, penyaluran dana desa belum berjalan sebagaimana mestinya. Penyebabnya adalah pedoman yang cenderung rumit untuk diimplementasikan kepala daerah. Dana desa diharapkan dapat segera tersalur ke desa-desa tanpa harus berlama-lama diam di pemerintah kabupaten. Sering terjadi silang pendapat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdampak dari kemungkinan terjerat kasus hukum di kemudian hari. Di dalam pelaksanaan program atau kegiatan yang berasal dari dana desa terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa, sehingga proses pengelolaan dana desa menjadi terhambat atau belum maksimal.

Pertama, faktor sumber daya perangkat desa. Kemampuan sumber daya perangkat desa berkaitan dengan penyelesaian administrasi. Dalam pengelolaan keuangan desa khususnya pengelolaan dana desa memiliki beberapa tahapan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban tidak terhindarkan dari penyelesaian urusan administrasi yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Kedua, adanya berbagai kondisi yang terduga. Kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang merata di masyarakat menjadi hal yang sangat dicita-citakan bersama. Dalam membangun desa, hal yang perlu diperhatikan yakni kerjasama antara pemerintah desa dan peran aktif dari masyarakat. Akan tetapi, walaupun demikian, terdapat kendala-kendala yang tidak terduga. Kondisi tidak terduga yang dapat terjadi seperti kondisi cuaca. Cuaca dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan desa yang rusak. Sehingga beberapa kegiatan terkadang kurang tepat waktu dalam penyelesaiannya.

Ketiga, dukungan dari masyarakat desa. Tidak hanya pemerintah yang berperan dalam pengelolaan dana desa, tetapi masyarakat pun ikut berperan penting. Terutama dalam musyawarah dusun. Peran serta masyarakat desa dalam memberikan pendapat untuk penggunaan dan pengelolaan dana desa. Sehingga, peran masyarakat tidak dapat diabaikan oleh pemerintah desa.

Keempat, faktor pencairan dana desa yang mengalami hambatan yakni tersendatnya dana dari lembaga di atas desa. Sehingga mengakibatkan pembangunan tidak sesuai dengan targetya.

Kelima, faktor pemerintah. Permasalahan berikutnya adalah tentang laporan dari dana desa setiap tahunnya mengalami perubahan terkait dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan. Perubahan seperti itu menjadikan kendala pada saat pelaporan. Perangkat desa harus selalu menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan yang ada. Laporan yang dibuat oleh perangkat desa ditujukan kepada pemerintah pusat. Akan tetapi, dalam laporan kepada pemerintah tidak terdapat panduan atau acuan dalam penyusunannya.

Desa memiliki peran penting dalam pengembangan wilayah kota sebagai pusat pertumbuhan yakni dengan memberikan atau menyalurkan bahan baku ke kota dan juga sumber daya manusia ke perkotaan. Oleh karena itu, perlu adanya penyejahteraan masyarakat desa untuk keberlanjutan kegiatan-kegiatan yang menunjang wilayah tersebut. Terdapat banyak desa yang memiliki potensi-potensi yang bisa dikembangkan secara lanjut tetapi tidak dapat diolah karena tidak memiliki cukup dana untuk mengolahnya.

Adanya dana desa, dana tersebut dapat membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia. Namun, dalam pengelolaan dana desa terdapat beberapa masalah yang sering muncul di kebanyakan desa. Akibat tidak sinkronnya koordinasi antar pemerintah serta kebingungan daerah, maka penyaluran dana desa terhambat dan dampaknya adalah roda perekonomian desa menjadi terhambat pula.

Salah satu upaya kongkrit yang harus dilakukan adalah mengangkat tenaga pendamping dalam hal penyaluran dana desa termasuk penggunaannya di setiap desa. Hal itu sudah dilakukan di beberapa desa tetapi dengan kualifikasi seadanya. Seharusnya dilakukan oleh tenaga terampil yang memahami betul tentang seluk beluk dana desa atau keuangan pada umumnya. Rekrutmennya dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan arahan pusat dengan kualifikasi tenaga pendamping yang jelas.

Perlu juga adanya pengoptimalisasian peran pemerintah melalui kementerian terkait dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, melakukan penguatan sinkronisasi aturan/regulasi melalui Surat Keputusan Bersama serta mengembangkan Sistem Keuangan Desa yang terintegrasi. Selain itu, perlu dilakukan pengawasan secara periodik oleh Pemerintah Pusat melalui kunjungan kerja rutin tidak hanya ke pemerintah kabupaten. Tapi, langsung ke desa-desa untuk melihat bagaimana aktualisasi penyalurannya dan pola pertanggungjawabannya. Adanya pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa yang baik, diharapkan tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa dapat tercapai secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ke depannya akan dapat tercapai tujuan pemberian dana desa dalam rangka memberdayakan desa. (DEW)

Biografi Penulis

*) Alma Herlambang

Mahasiswa program studi Psikologi Islam semester enam di IAIN Kediri. Selain sibuk di dunia perkuliahan, penulis juga aktif di organisasi UKM Musik Amoeba – Public Relation (Koordinasi Media Cetak : Youtube, Instagram, Mading). Untuk mengenal lebih jelas tentang penulis dapat menghubungi e-mail pribadinya almaherisme@gmail.com

About author

No comments