Istilah ‘ijtihad’ tentunya tak asing di dalam pembahasan umat Islam. Ijtihad secara bahasa artinya kesungguhan. Ijtihad secara istilah adalah mengeluarkan atau mencurahkan tenaga kita dalam rangka untuk mencapai tujuan dalam bidang istidlal suatu hukum.
Faktor – faktor penyebab berubahnya ijtihad menemukan dilalah dalil baru terhadap suatu hukum, melihat dalil baru, adanya perubahan tradisi pada permasalahan yang didasarkan pada ‘urf (tradisi), adanya perubahan maslahah dan mafsadah efek dari suatu perbuatan, tidak terpenuhinya ‘ilat pada kasus yang baru.
Jika ditelusuri, maka terdapat pentingnya moderasi ijtihad moderasi ijtihad sesuai dengan moderasi Islam, menjadikan umat yang wasath. Ketentuan umum moderasi ijtihad syar’iyyatul ijtihad dan kesesuaiannya dengan pemikiran akidah islam, prinsip ubudiyah, dan kemaslahatan di dunia dan akhirat, ijtihad yang komprehensif, realistis, dan komitmen pada dimensi akhlak, ijtihad yang sesuai dengan logika akal sehat dan fitrah .
Moderasi ijtihad dan maqashid syari’ah dalam muamalah mewujudkan keadilan dan menolak kedzaliman, kejujuran dan transaparansi, adanya perputaran harta dan menolak penimbunan, persatuan dan kerja sama, memberi kemudahan dan menghilangkan kesulitan dan yang memberatkan.
Moderasi ijtihad dalam mu’amalah kontemporer dapat diimplementasikan dalam beberapa hal, diantaranya diwajibkan pendaftaran kepemilikan mobil dan wajib memiliki SIM bagi pengemudi mobil untuk menjaga kemaslahatan banyak hal, diperbolehkan berbagai transaksi yang dilakukan melalui media internet, selagi terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama yang kompeten.
Dalam studi ekonomi Islam sendiri, ada beberapa tantangan dan peluang yang harrus dihadapi. Tantangan yang dimaksud berkaitan dengan ketersediaan SDM. SDM yang kompeten dalam ekonomi Islam masih tergolong minim. Akan tetapi, di balik tantangan tersebut, ada beberapa peluang yang berkaitan dengan studi ekonomi Islam, yaitu semakin banyak masyarakat yang haus untuk memahami ajaran-ajaran Islam, di dunia kampus mulai banyak dibuka prodi-prodi yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah, baik di S1 maupun S2. Kemudian, dalam realitas kehidupan modern, umat Islam mulai mendirikan bank-bank syari’ah, koperasi syari’ah, asuransi syari’ah, bursa efek syari’ah, bahkan mulai bersaing dengan lembaga – lembaga konvensional yang ada. (EN)
Penulis : Fitriana Ifa Nuriyah
Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Kediri semester 1
No comments