PENGENDALIAN COVID-19 DENGAN VAKSINASI DI ERA PANDEMI INI KHUSUSNYA VAKSIN SINOVAC DAN ASTRAZENECA (AZ)

0

VAKSIN. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen (zat yang dapat merangsang sistem imunitas tubuh untuk menghasilkan antibodi sebagai bentuk perlawanan) yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Secara keilmuan, setidaknya ada empat jenis vaksin dari cara pembuatannya. Pertama, “vaksin mati” atau juga disebut vaksin tidak aktif (inactivated) adalah jenis vaksin yang mengandung virus atau bakteri yang sudah dimatikan dengan suhu panas, radiasi, atau bahan kimia. Proses ini membuat virus atau kuman tetap utuh, namun tidak dapat berkembang biak dan menyebabkan penyakit di dalam tubuh.

Seseorang akan mendapatkan kekebalan terhadap penyakit ketika mendapatkan vaksin jenis ini tanpa ada risiko untuk terinfeksi kuman atau virus yang terkandung di dalam vaksin tersebut. Tentu saja, “vaksin mati” cenderung menghasilkan respon kekebalan tubuh yang lebih lemah, jika dibandingkan “vaksin hidup”. Dengan demikian, pemberian vaksin mati butuh diberikan secara berulang atau berfungsi sebagai booster.

Kedua, “vaksin hidup” atau live attenuated yaitu vaksin yang berisi virus atau bakteri yang tidak dimatikan melainkan dilemahkan. Virus atau bakteri tersebut tidak akan menyebabkan penyakit, namun dapat berkembang biak sehingga merangsang tubuh untuk bereaksi terhadap sistem imun. Vaksin hidup ini dapat memberikan kekebalan yang lebih kuat dan perlindungan seumur hidup meski hanya diberikan satu atau dua kali. Vaksin ini tidak dapat diberikan kepada mereka dengan kondisi kesehatan yang melemahkan sistem kekebalan mereka. Di antaranya penderita HIV/AIDS dan penderita kanker yang menjalani kemoterapi.

Ketiga, “vaksin toksoid” adalah vaksin yang berisi racun bakteri yang diolah secara khusus agar tidak berbahaya bagi tubuh, namun mampu merangsang tubuh untuk membentuk kekebalan terhadap racun atau menangkal efek racun dari bakteri tersebut.

Keempat, “vaksin biosintetik” atau istilah sederhananya adalah “buatan manusia” atau semacam “vaksin sintetis”, yaitu vaksin yang dibuat dari antigen yang diproduksi secara khusus sehingga menyerupai struktur virus atau bakteri yang hendak ditangkap. Jadi, diambil bagian tertentu dari virus untuk diolah dan dikembangkan menjadi vaksin atau mengambil pola protein tertentu dari virus untuk diolahkembangkan menjadi vaksin yang benar-benar buatan manusia. Vaksin biosintetik mampu memberikan kekebalan tubuh yang kuat terhadap virus atau bakteri tertentu dan dapat digunakan oleh penderita dengan gangguan sistem kekebalan tubuh atau penyakit kronis. Berbeda dengan vaksin live attenuated dan vaksin inactive.

Vaksinasi sendiri merupakan pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terkena penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di suatu daerah maka akan terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Kekebalan kelompok inilah yang menyebabkan proteksi silang, dimana seseorang yang tidak divaksinasi risiko tertular penyakit dari orang sekitarnya menjadi kecil dan tetap sehat karena masyarakat lainnya di lingkungan tempat tinggalnya sudah mendapatkan vaksin. Hal ini menunjukan bahwa vaksinasi dengan cakupan yang tinggi dan merata sangatlah penting (Kemenkes, 2020).

Sinovac dan AstraZeneca adalah vaksin yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Sinovac adalah produsen vaksin COVID-19 (CoronaVac) asal Cina yang memproduksi vaksin jenis inactivated yaitu berasal dari virus yang telah dimatikan untuk memancing respon imun. Diberikan dalam dua dosis atau dua kali suntikan dalam jangka waktu 14 hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 2/2021 yang menyatakan bahwa Vaksin COVID-19 dari Sinovac dan PT. Bio Farma (Persero) suci dan halal, sehingga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Pada awalnya, Sinovac direkomendasikan untuk usia 15-59 tahun. Namun, BPOM kemudian merekomendasikan vaksin ini aman untuk usia di atas 60 tahun berdasarkan Surat BPOM Nomor T-RG.01.03.32.322.02.21.00605/NE tertanggal 5 Februari 2021.

Sedangkan, vaksin AstraZeneca (AZ) adalah vaksin yang berasal dari virus hasil rekayasa genetika (viral vektor). Vaksin ini bekerja dengan cara menstimulasi atau memicu tubuh untuk membentuk antibodi yang dapat melawan infeksi virus. Vaksin hasil kerjasama Oxford-AstraZeneca ini merupakan vaksin yang mampu memicu respon imun terhadap penyakit seperti COVID-19. Ini juga dapat dikategorikan jenis vaksin biosintetik. Vaksin ini umumnya aman digunakan pada populasi yang luas bahkan mereka yang memiliki masalah kesehatan kronis atau orang dengan gangguan kekebalan.

Secara umum, para penerima vaksinasi harus menyadari bahwa setelah menerima vaksinasi dosis pertama sistem kekebalan tubuh kita baru dikenalkan kepada virus dan kandungan yang ada di dalamnya. Tujuannya adalah memicu respon kekebalan awal dan memori kekebalan tubuh terhadap infeksi virus. Severa Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS CoV-2) adalah nama yang diberikan oleh WHO  pada virus ini. Sedangkan, nama penyakitnya adalah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Jadi, selama vaksin sedang memicu respon kekebalan awal dan memori kekebalan tubuh terhadap infeksi virus maka kita harus tetap patuh protokol kesehatan 3M. Vaksinasi dosis kedua ditunjukan untuk menguatkan respon imun yang telah terbentuk untuk memicu antibodi yang lebih kuat dan lebih efektif. Artinya, vaksinasi kedua berfungsi sebagai booster untuk membentuk antibodi secara optimal. Secara keilmuan, imunitas terbentuk dengan baik sekitar 28 hari setelah selesai vaksinasi. Namun, mereka yang sudah menerima vaksin secara penuh tetap wajib patuh protokol kesehatan 3M sampai tercapai kondisi kekebalan komunitas (herd immunity). (DEW)

DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Kesehatan RI. (2021). Protokol Tatalaksana COVID-19 di Indonesia (2nd ed.). DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI. https://covid19.go.id/p/protokol/protokol-tatalaksana-covid-19-di-indonesia

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. (2020). Protokol Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. https://covid19.go.id/p/protokol/protokol-percepatan-penangananpandemi-covid-19-corona-virus-disease-2019

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Mei 2021. Pengendalian Covid-19 dengan 3M, 3T, Vaksinasi, Disiplin, Kompak dan Konsisten. https://covid19.go.id/storage/app/media/Materi%20Edukasi/2021/Mei/Pengendalian%20Covid%20buku%202%20Plus%2025.5.21.pdf

BIOGRAFI PENULIS

Nur Wasi’ani

Nur Wasi’ani adalah mahasiswi Institus Agama Islam Negeri Kediri jurusan Tadris Bahasa Inggris semester 7 yang lahir di kediri jawa timur. Penulis bisa dihubungi melalui alamat email nurwasiani999@gmail.com.

About author

No comments

The Power of ‘Mahasiswa’

  Mahasiswa, sebuah status yang disandang oleh seseorang yang melanjutkan pendidikannya setelah pendidikan wajib 12 tahun dan sedang menempuh pendidikan tinggi di sebuah perguruan tinggi. ...